Cermati Permasalahan Hukum Dalam Membangun Peternakan Anak Ayam

 

https://www.kerjaayam.com/2022/09/Cek-hukum-pembangungan-peternakan-ayam.html


Cermati Permasalahan Hukum Dalam Membangun Peternakan Anak Ayam



Apakah Anda pernah menjumpai permasalahan hukum dalam membangun peternakan? Meskipun terlihat sederhana, nyatanya hal ini harus Anda pertimbangkan dengan baik. Apalagi jika Anda ingin membangun usaha peternakan untuk prospek jangka panjang.


Peternakan merupakan hal yang sangat rawan dalam memberikan kenyaman dalam hidup bermasyarakat. Sebab, memiliki usaha peternakan tentu berkaitan dengan kebersihan kandang dan pencemaran yang mungkin saja terjadi.


Oleh karena itu, sebelum Anda ingin membangun usaha peternakan. Pastikan untuk mengenal terlebih dahulu apa saja permasalahan hukum dalam membangun peternakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintahan.


 


Hukum Dalam Membangun Peternakan di Lingkungan Masyarakat

Menjalani kehidupan sosial yang nyaman dan tenang, tentu menjadi dambaan setiap warga. Lantas, apa yang terjadi jika tiba-tiba Anda membangun sebuah peternakan di lingkungan masyarakat pada umumnya?


Inilah beberapa permasalahan hukum dalam membangun peternakan yang sering terjadi :


 


1. Ketetapan Berdasarkan Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Jika Anda meninjau dari hukum perdata mengenai langkah hukum dalam membangun peternakan di lingkup masyarakat. Maka, sebagai pihak yang dirugikan mungkin saja bisa menuntut pejabat daerah seperti ketua RT atas pertanggungjawaban kenyamanan masyarakat sekitar.


Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) berbunyi :


“Setiap pemilih seekor binatang atau siapa saja yang memakainya, selama binatang tersebut digunakan maka harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang diterbitkannya. Baik binatang tersebut di bawah pengawasan, tersesat, maupun terlepas dari pengawasan.”


 


2. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Menindaklanjuti dari permasalahan hukum dalam membangun peternakan. Seluruh pihak yang dirugikan dari adanya pembangunan peternakan ini, maka bisa saja melakukan gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).


Langkah hukum ini bisa saja diambil oleh pihak yang dirugikan karena beberapa tindakan dari peliharaan. Contohnya mengotori depan rumah milik pihak yang dirugikan meskipun secara tidak sengaja.


Hal sepele ini sudah sepatutnya Anda perhitungkan dengan baik sebelum melakukan pembangunan peternakan di Kawasan perumahan. Pasalnya, selain membuat masyarakat merasa kurang nyaman, Anda bisa melewati proses hukum yang sangat panjang.


 


3. Tidak Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Tentang Peternakan

Sebelum Anda membuka sebuah usaha peternakan, sudah sepatutnya untuk mempertimbangkan banyak hal. Utamanya dalam masalah hukum terkait pasal yang mengikat berdirinya badan usaha tersebut.


Sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU 18/2009). Dalam hal ini Anda bisa melihat izin usaha peternakan yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota.


Di mana setiap peternak harus melakukan budi daya dengan jenis dan jumlah tertentu. Selain itu, dalam pendirian sebuah usaha pemerintah daerah di bawah pembinaan wirausaha akan melakukan pengecekan secara rutin.


Sehingga, bisa Anda simpulkan bahwa jika terdapat sebuah pelanggaran dalam sistem operasional tersebut merupakan kesalahan individu masing-masing.


Sebab, secara global pemerintah telah memberikan ketetapan tersendiri terkait permasalahan hukum dalam membangun peternakan.


 


4. Pasal 29 Ayat (3) UU 18/2009

Permasalahan hukum dalam membangun peternakan yang terakhir yaitu berkaitan dengan jumlah maksimal atau skala usaha yang dilakukan.


Sebab, jika pelaku usaha melakukan pembuatan badan usaha dalam skala besar, maka lokasi perumahan masyarakat tentu tidak dianjurkan. Pasalnya, setiap pengusaha ternak wajib memiliki Surat Izin Usaha (SIUP) untuk memperlancar setiap proses bisnisnya.


Tetapi, jika Anda merupakan pemilik ternak namun tidak berbadan usaha, Maka sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut Anda tidak diwajibkan untuk membuatnya.


Nah, itulah beberapa permasalahan hukum di Indonesia terkait sistem peternakan. Anda wajib memahaminya dengan bijak agar bisa melakukan pengelolaan dengan baik.



Post a Comment for "Cermati Permasalahan Hukum Dalam Membangun Peternakan Anak Ayam"